Beranda

Kamis, 28 Agustus 2008

Persyaratan Permohonan Izin Prinsip Pembangunan Tempat Ibadat di Provinsi DKI Jakarta

Persyaratan Permohonan Izin Prinsip Pembangunan Tempat Ibadat di Provinsi DKI Jakarta
(Sesuai SK Gubernur Propinsi DKI Jakarta Nomor 137 Tahun 2002)

I. SURAT PERMOHONAN DITUJUKAN KEPADA GUBERNUR
CQ. DINAS BINTAL DAN KESOS PROVINSI DKI JAKARTA

II. TEMBUSAN DISAMPAIKAN KEPADA :
  1. Ketua Badan Pertimbangan Pembangunan Tempat-tempat Ibadah
  2. Kanwil departemen Agama Provinsi DKI Jakarta
  3. Walikota/Bupati yang bersangkutan
  4. Dinas Tata Kota Provinsi DKI Jakarta
  5. Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan Provinsi DKI Jakarta
  6. Forum kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi DKI Jakarta
III. Syarat-syarat
  1. Rekomendasi dari Kepala Kanwil Departemen Agama Provinsi DKI Jakarta
  2. Rekomendasi dari FKUB Provinsi DKI Jakarta
  3. Pertimbangan dari Walikota / Bupati yang bersangkutan
  4. Surat Keterangan dari Lurah setempat yang menyebutkan tentang keperluan nyata dan sungguh-sungguh berdasarkan komposisi jumlah pemeluk agama yang bersangkutan.
  5. Surat Keterangan tentang status tanah dari Kantor Pertanahan / Sertifikat tanah dari BPN (termasuk Akte Wakaf dari KUA setempat atau keterangan lain dari instansi terkait).
  6. Untuk pembangunan tempat ibadat dilokasi yang milik / asset Pemda berada di Surat izin pemanfaatan pengelolaan tanah dari instansi terkait.
  7. Keterangan Rencana Kota dari Dinas Tata Kota.
  8. Daftar susunan Panitia Pembangunan Tempat Ibadat yang diketahui pejabat setempat.
  9. Rencana Anggaran biaya yang dibutuhkan
  10. Daftar nama dan kartu tanda penduduk setempat sebagai pengguna tempat ibadat paling sedikit 90 (sembilan puluh) orang yang disahkan lurah setempat
  11. Situasi masyarakat yang kondusif dibuktikan dengan dukungan masyarakat /tokoh masyararakat setempat , paling sedikit 60 orang disertai / dibuktikan dengan pernyataan tertulis dengan melampirkan identitas diri yang sah berupa foto copy Kartu tanda Penduduk (KTP) yang disahkan oleh Lurah dan Camat setempat.
  12. Berkas permohonan tersebut di buat rangkap 10 (sepuluh)



Untuk saat ini Berkas yang telah selesai di urus
1. Daftar nama penduduk setempat dan KTP (belum disertai tanda tangan dan disahkan lurah)
2. Rencana kota
3. Rencana anggaran biaya
4. Daftar susunan Panitia Pembangunan
5. Surat Keterangan tentang status tanah




Pengurus Masjid yang mengurus surat-surat tersebut adalah Bpk. Bambang Lesmono dibantu saya M. Irvan

senyum

Tidak ada komentar: