No. : 089/YALMIC/VIII/2008
Lamp. : -
Perihal : Mohon bantuan untuk Renovasi
Kepada Yth.
Bpk. Walikota
Jakarta Selatan
di-
tempat
Assalamu alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Sehubungan dengan akan diadakannya Renovasi Masjid Al Mukhlisin yang terletak di Jl. Cendrawasih Komplek Deplu Gandaria Selatan kami mohon bantuannya untuk mendapatkan perizinan (IMB).
Adapun syarat-syarat yang diminta Pemda DKI sudah kami laksanakan. Atas kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Jakarta, 6 Agustus 2008
Pantia Pembangunan Masjid Al Mukhlisin
Persyaratan Pendirian Tempat-tempat Ibadah / Kegiatan Agama Berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor : 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 :
- Surat keterangan dari lurah setempat mengenai kebenaran lokasi tanah dan status kepemilikan tidak dalam sengketa (sudah dibuat)
- Rekomendasi Walikotamadya (sedang dalam proses)
- Surat keterangan tentang status tanah dari Kantor Pertanahan setempat atau Akte Wakaf dari KUA setempat (sudah dibuat)
- Daftar jumlah umat yang akan menggunakan tempat ibadah yang berdomisili disekitarnya paling sedikit sekitar 90 orang dan diketahui oleh lurah setempat (sudah dibuat)
- Keterangan Rencana Kota dari Dinas Tata Kota (sudah dibuat)
- Rencana gambar Bangunan (Sudah dibuat)
- Daftar Susunan pengurus / Panitia pembangunan tempat ibadah tersebut (sudah dibuat)
- Daftar rincian biaya yang dibutuhkan (sudah dibuat)
- Keterangan persetujuan masyarakat/tokoh masyarakat paling sedikit 60 orang yang dilegalisir oleh lurah setempat (sudah dibuat)
- Berkas permohonan tersebut dibuat rangkap 2 (2)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar