Beranda

Jumat, 25 April 2008

Mengenai Anak Angkat

Mengenai Anak Angkat
QS. (33) Al Ahzab ayat 4-5

4. Allah sekali-kali tidak menjadikan bagi seseorang dua buah hati dalam rongganya; dan dia tidak menjadikan istri-istrimu yang kamu zhihar[1198] itu sebagai ibumu, dan dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). yang demikian itu hanyalah perkataanmu dimulutmu saja. dan Allah mengatakan yang Sebenarnya dan dia menunjukkan jalan (yang benar).
5. Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; Itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, Maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu[1199]. dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

[1198] zhihar ialah perkataan seorang suami kepada istrinya: punggungmu Haram bagiku seperti punggung ibuku atau perkataan lain yang sama maksudnya. adalah menjadi adat kebiasaan bagi orang Arab Jahiliyah bahwa bila dia Berkata demikian kepada Istrinya Maka Istrinya itu haramnya baginya untuk selama-lamanya. tetapi setelah Islam datang, Maka yang Haram untuk selama-lamanya itu dihapuskan dan istri-istri itu kembali halal baginya dengan membayar kaffarat (denda).
[1199] Maula-maula ialah seorang hamba sahaya yang sudah dimerdekakan atau seorang yang Telah dijadikan anak angkat, seperti Salim anak angkat Huzaifah, dipanggil maula Huzaifah.

Asbabun nuzul sebab-sebab ayat ini muncul.
Pada mulanya ada seorang anak bernama Zain pada waktu perang ia tertangkap kemudian dijadikan tawanan perang kemudian di beli oleh hakim kemudian di berikan kepada Khodijah setelah itu kemudian di berikan kepada Muhammad. Setelah orang tua Zain bernama Khalisah bebas dari tawanan kemudian mencari dan menemukan anaknya bersama Rosul. Rosul meminta Zaid memilih ikut ibunya atau Rosul. Zaid memilih untuk ikut dengan Rosul. Kemudian Khalisah dengan ikhlas turut dengan keputusan anaknya. Kemudian Zaid diangkat Rosul menjadi anaknya. Setelah di masyarakat muncul desas desus Zaid adalah anak Muhammad. Kemudian turun surat 33 ayat 40

40. Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu[1223]., tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup nabi-nabi. dan adalah Allah Maha mengetahui segala sesuatu.

[1223] Maksudnya: nabi Muhammad s.a.w. bukanlah ayah dari salah seorang sahabat, Karena itu janda Zaid dapat dikawini oleh Rasulullah s.a.w.



Zaid menikah dengan Zainab bin nahsi, ketika Zaid bercerai dengan Zainab Nabi Muhammad menikahi Zaid. Turun QS. 33 ayat 5 dan 37
5. Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; Itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, Maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu[1199]. dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

[1199] Maula-maula ialah seorang hamba sahaya yang sudah dimerdekakan atau seorang yang Telah dijadikan anak angkat, seperti Salim anak angkat Huzaifah, dipanggil maula Huzaifah.
37. Dan (ingatlah), ketika kamu Berkata kepada orang yang Allah Telah melimpahkan nikmat kepadanya dan kamu (juga) Telah memberi nikmat kepadanya: "Tahanlah terus isterimu dan bertakwalah kepada Allah", sedang kamu menyembunyikan di dalam hatimu apa yang Allah akan menyatakannya, dan kamu takut kepada manusia, sedang Allah-lah yang lebih berhak untuk kamu takuti. Maka tatkala Zaid Telah mengakhiri keperluan terhadap Istrinya (menceraikannya), kami kawinkan kamu dengan dia[1219] supaya tidak ada keberatan bagi orang mukmin untuk (mengawini) isteri-isteri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu Telah menyelesaikan keperluannya daripada isterinya[1220]. dan adalah ketetapan Allah itu pasti terjadi.

[1219] Maksudnya: setelah habis idahnya.
[1220] yang dimaksud dengan Orang yang Allah Telah melimpahkan nikmat kepadanya ialah Zaid bin Haritsah. Allah Telah melimpahkan nikmat kepadanya dengan memberi taufik masuk Islam. nabi Muhammadpun Telah memberi nikmat kepadanya dengan memerdekakan kaumnya dan mengangkatnya menjadi anak. ayat Ini memberikan pengertian bahwa orang boleh mengawini bekas isteri anak angkatnya.

Kesimpulannya :
1. Anak angkat tidak boleh dijadikan anak kandung
2. Anak angkat sah dinikahi oleh orang tua kandung
3. Anak angkat boleh dinikahi anak kandung
4. Anak angkat tidak ada haknya dalam harta warisan kecuali wasiat, hibah
5. anak angkat bukan mahrom atau bukan muhrim.

Syarat mengangkat anak angkat
Ikhlas karena Allah Ta’ala

Tidak sah di nikahi lihat QS. 4 ayat 23
23. Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan[281]; saudara-saudaramu yang perempuan, Saudara-saudara bapakmu yang perempuan; Saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang Telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), Maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang Telah terjadi pada masa lampau; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

[281] maksud ibu di sini ialah ibu, nenek dan seterusnya ke atas. dan yang dimaksud dengan anak perempuan ialah anak perempuan, cucu perempuan dan seterusnya ke bawah, demikian juga yang lain-lainnya. sedang yang dimaksud dengan anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu, menurut Jumhur ulama termasuk juga anak tiri yang tidak dalam pemeliharaannya.

Selasa, 08 April 2008

Laporan Bulan Maret 2008


Kami ucapkan terima kasih atas sumbangan yang telah di berikan semoga amal ibadahnya diterima di sisi Allah SWT.